Pemkab Lombok Timur Distribusikan Sertifikat Tanah kepada 22 Warga Batu Nampar
klik86.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya mempercepat legalisasi tanah bagi masyarakat. Pada Rabu, 19 Maret 2025, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru. Acara yang berlangsung di Masjid Nurul Yakin ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Panji Nur Rahmat, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Sebanyak 22 keluarga menerima sertifikat tanah dalam kesempatan ini. Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus mengurangi potensi konflik agraria yang kerap terjadi di masyarakat.
Sebagai salah satu program unggulan pemerintah, PTSL memberikan banyak manfaat, seperti memperjelas status kepemilikan tanah, meningkatkan nilai aset, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan, termasuk pinjaman usaha dan investasi properti.
Dalam sambutannya, Bupati H. Haerul Warisin menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya membantu masyarakat dalam mendapatkan hak kepemilikan tanah secara resmi dan mudah.
"Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat ini, warga tidak perlu khawatir lagi akan sengketa lahan dan dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah mereka," ujarnya.
Kepala Seksi BPN Lombok Timur, Panji Nur Rahmat, juga menyampaikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik demi kelancaran proses sertifikasi tanah.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat desa agar program ini berjalan dengan transparan dan efisien. Harapan kami, masyarakat dapat memperoleh hak kepemilikan tanahnya tanpa hambatan," jelasnya.
Kepala Desa Batu Nampar dan Camat Jerowaru mengapresiasi keberhasilan program ini yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan adanya sertifikat resmi, warga kini lebih tenang dan dapat memanfaatkan tanahnya untuk berbagai kebutuhan tanpa rasa khawatir.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan daerah, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat.
Melalui program PTSL, diharapkan seluruh masyarakat Desa Batu Nampar semakin percaya diri dalam mengelola tanah mereka untuk berbagai keperluan, baik untuk pertanian, pembangunan, maupun usaha. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperluas program ini ke desa-desa lain, guna memastikan seluruh warga memiliki hak kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar secara resmi.
(dan)